Marani Kakombohi

Berkontribusi dalam Memajukan Perekonomian Nasional melalui E-Wallet

Pandemi Covid-19 telah memaksa kita untuk menerapkan suatu kebiasaan baru yang sering disebut sebagai “New Normal”. Kita harus selalu menggunakan masker ketika keluar dari rumah, menjaga jarak dengan orang lain, serta kita harus lebih rajin dalam mencuci tangan. Mengapa kita harus rajin mencuci tangan? Karena tangan yang sering kita gunakan dalam kegiatan sehari-hari sering kali menyentuh barang-barang yang juga tersentuh oleh publik. Hal tersebut dapat meningkatkan kemungkinan berpindahnya bakteri maupun virus dari satu orang ke orang yang lain. Uang adalah contoh barang yang kita gunakan setiap hari. Kita menggunakannya untuk melakukan transaksi, dan uang yang kita pegang telah dipegang oleh ribuan orang yang berbeda. Dalam masa pandemi seperti saat ini menggunakan uang elektronik menjadi alternatif yang memiliki banyak manfaat tidak hanya untuk kita sendiri melainkan perekonomian negara kita. Dengan melakukan transaksi digital kita telah berkontribusi dalam upaya memajukan perekonomian nasional. Mengapa demikian? Mari kita bahas dalam beberapa bagian berikut.

E-Wallet dan Transaksi Elektronik di Indonesia

The Economic Times dalam halaman websitenya memberikan definisi mengenai E-Wallet sebagai berikut: 

“E-Wallet is a type of electronic card which is used for transactions made online through a computer or a smartphone. Its utility is same as a credit or debit card. An E-wallet needs to be linked with the individual’s bank account to make payments.” 

Di Indonesia sendiri peraturan mengenai lembaga penyedia uang elektronik pertama kali dikeluarkan pada tahun 2009 yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik. Sementara itu, Bank BCA telah terlebih dahulu menerbitkan uang elektronik dalam bentuk “Flazz BCA” pada tahun 2007. Lalu bagaimana perkembangan transaksi uang elektronik di Indonesia saat ini? Berikut merupakan data transaksi yang saya peroleh dari halaman website bareksa.com yang datanya bersumber dari Bank Indonesia

Terlihat dari tahun ke tahun jumlah serta nominal dari transaksi elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 (per Agustus) tercatat jumlah transaksi uang elektronik di Indonesia mencapai 3.021,66 juta dengan nominal yang mencapai 126,95 triliun rupiah (sumber: bareksa.com). Hal tersebut menandakan bagaimana pandemi Covid-19 telah mempengaruhi tingkat transaksi elektronik di Indonesia.

Pada tahun 2020, Bank Indonesia telah mencatat terdapat sekitar 51 penyelenggara uang elektronik yang telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia (sumber: ekrut.com). Lalu mana yang paling eksis di Indonesia? Berikut merupakan E-wallet yang mendominasi Q2 2019-2020 di Indonesia 


(sumber: iprice.co.id)

Apa saja kelebihan dari menggunakan uang elektronik dari pada uang kartal?

  • Transaksi lebih cepat dan terhindar dari masalah kembalian
  • Lebih praktis
  • Tidak perlu ke atm
  • Lebih aman selama pandemi

Peran Uang Elektronik dalam Memajukan Perekonomian Nasional

Kita telah membahas apa saja keunggulan uang elektronik dari pada uang kartal. Lalu bagaimana kah E-Wallet yang kita gunakan dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional? 

Sebagaimana uraian di atas, bahwa uang elektronik lebih praktis dan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, hal tersebut dapat meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat. Kemudahan dalam bertransaksi menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat meningkat sehingga perputaran uang semakin cepat juga. Kita dapat melihatnya pada data terkait nominal transaksi elektronik yang ada di atas. Dari tahun 2013 hingga 2020 terdapat peningkatan jumlah transaksi elektronik.

Mengapa tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional? Hal tersebut dikarenakan tingkat konsumsi masyarakat dan perputaran uang yang cepat dapat memicu perkembangan sektor riil. Hal tersebut juga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi pada sektor riil.

Irfan Syauqi (2016:23), menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi sangat bertumpu pada sektor riil. Dalam teorinya, sektor riil diibaratkan sebagai mesin yang bisa menggerakkan roda pertumbuhan. Hal tersebut dikarenakan sektor riil merupakan sektor yang nyata yaitu penghasil barang dan jasa yang ada di masyarakat. Apabila sektor tersebut meningkat secara signifikan terhadap suatu negara, maka perkembangan perekonomian pada negara tersebut dapat mengalami pertumbuhan yang sangat baik.

Peran Bank Indonesia dalam Mengantisipasi Dampak Negatif E-Wallet

Seperti mata uang logam yang memiliki dua sisi, demikian juga penggunaan uang elektronik. Terdapat dampak positif maupun negatif yang dapat timbul karenanya. Kita telah melihat data terkait daftar E-Wallet yang eksis di Indonesia. Pada peringkat pertama terdapat Gopay dari Gojek yang merupakan perusahaan financial technology milik swasta. Dampak negatif dapat terjadi apabila kepemilikan saham asing pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih tinggi, sehingga akan terjadi pengendapan dana ke asing. Berbeda jika rupiah masuk lebih banyak ke E-Wallet milik BUMN seperti Link. Pemerintah sebagai pemilik saham mayor dapat mengontrol perusahaan tersebut.

Bank Indonesia menyadari akan adanya risiko atas diperbolehkannya penerbitan uang elektronik oleh swasta, sehingga Bank Indonesia mengeluarkan suatu produk berupa peraturan yang mengatur uang elektronik di Indonesia, khususnya dalam kepemilikan saham. Peraturan tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/2018 Tentang Uang Elektronik Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6203. Diantaranya Pasal 8,9 dan 10 ayat 1 dan 2 yaitu:

“Pasal 8: Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penerbit harus memenuhi persyaratan modal disetor minimum dan komposisi kepemilikan saham.”

“Pasal 9: (1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). (2) Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit wajib tetap memelihara pemenuhan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan pemenuhan modal disetor berdasarkan posisi Dana Float sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.”

“Pasal 10: (1) Komposisi Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh: a. warna negara Indonesia; dan/atau b. badan hukum Indonesia. (2) Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Selain Bank maka perhitungan porsi kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun kepemilikan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.”

Apabila penggunaan uang elektronik terus berjalan sesuai dengan peraturan tersebut dampak negatif dapat diantisipasi. Yuk ikut beralih ke uang elektronik ! Kalau kalian sudah pakai E-Wallet dari mana? Fitur apa saja yang ditawarkan produk yang kalian pakai? Bagikan pengalaman kalian menggunakan uang elektronik di kolom komentar, terimakasih telah membaca ! 


Referensi:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/2018 Tentang Uang Elektronik Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6203

Syauqi, Irfan. 2016. Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo

https://economictimes.indiatimes.com/definition/e-wallets

https://www.ekrut.com/media/penggunaan-dompet-digital

https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2020-10-13/transaksi-uang-elektronik-agustus-melesat-tembus-rp1723-triliun-ini-data-historisnya

https://iprice.co.id/trend/insights/top-e-wallet-di-indonesia-2020/

10 komentar untuk “Berkontribusi dalam Memajukan Perekonomian Nasional melalui E-Wallet”

  1. Aplikasi di hp selain dipenuhi dgn berbagai macam fitur sosmed jg diisi dgn berbagai macam apk e-wallet. Ada link aja, dana, ovo, dan jg gojek dgn gopay nya. Oh iyaaa, ada lagi.. Shopee dgn shopeepay nya hehehe. Alasan make karna emg butuh (link aja buat transaksi kai, dana buat transaksi bayar bulanan dll), kalo pake e-wallet biasanya banyak promonya hehehe..

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *