Marani Kakombohi

Bitcoin, Ilegal ?

Bitcoin ilegal gak sih? Jadi pertanyaan ini muncul gara-gara tiktok ! Ya Tiktok lagi !, Di salah satu video di fypku ada orang yang mamerin hasil dia nabung bitcoin, terus ada salah satu komentar  yang bilang kalau bitcoin itu ilegal.

Jadi saat pandemi Covid-19 mulai mewabah lagi rame-ramenya harga bitcoin terus menanjak bahkan hingga sekarang masih terus menembus rekor baru. Dari situ aku “kepo” tentang apa sih bitcoin gimana cara kerja dia dan lain-lain. Aku lihat beberapa video youtuber yang membahas bitcoin. Tapi itu gak cukup dong, kalau mau mempelajari suatu hal dan sampai kalian berani memberi suatu pernyataan tentang hal itu (kaya si mbak yang komen kalau bitcoin ilegal) kita harus belajar juga dari sumber-sumber yang dapat dipercayai dan dipastikan kebenarannya. Contoh artikel dari jurnal ilmiah, dan referensi-referensi lain.

Jadi aku bakal bahas sedikit tentang apa yang kupahami tentang bitcoin dari apa yang kubaca di beberapa artikel jurnal.

1. Apa itu Bitcoin?

Bitcoin merupakan mata uang digital peer-to-peer dan bersifat open sorce. Lalu apa itu peer-to-peer? Jaringan peer-to-peer merupakan jaringan komputer dimana setiap komputer yang terhubung dalam jaringan tersebut merupakan klien sekaligus juga server. Sementara open source adalah kode sumber atau kode dasar pada sebuah software yang biasanya tersedia untuk modifikasi dan dapat digunakan kembali. Bitcoin tidak dihasilkan atau dikeluarkan oleh suatu lembaga resmi, akan tetapi bitcoin dihasilkan oleh software itu sendiri dan hanya dapat diakses dalam sistem bitcoin itu sendiri. Bitcoin tidak tergantung pada nilai tukar mata uang di dunia nyata, nilai tukarnya tergantung pada penawaran dan permintaan pasar.

Sama seperti uang di dunia nyata, ada dollar, rupiah, yen, euro, dan lain-lain. Bitcoin juga merupakan salah satu mata uang kripto dari sekian banyak yang lain seperti ethereum, ripple, dan masih banyak lagi (kalian bisa cari tahu sendiri).

Bitcoin sebagai mata uang elektronik dapat digunakan untuk bertransaksi online pada beberapa negara yang telah mengakuinya sebagai salah satu currency, contohnya adalah Amerika Serikat, Jepang, Denmark.

2. Teknologi yang digunakan Bitcoin

Mata uang kripto seperti bitcoin menggunakan Blockchain sebagai teknologinya. Blockchain adalah suatu teknologi pencatatan transaksi yang saling terhubung menggunakan kode-kode unik di dalamnya serta bersifat kekal tidak dapat diubah. Cara kerja blockchain yaitu, ketika transaksi baru atau suntingan terhadap transaksi yang ada masuk dalam blockchain, maka sebagian besar node dalam implementasinya harus menjalankan algoritma untuk mengevaluasi dan memverifikasi riwayat blok blockchain individu yang diusulkan. Apabila mayoritas node mencapai konsensus tanda tangan valid, maka blok transaksi baru akan ditambahkan pada rantai transaksi. Akan tetapi, apabila mayoritas tidak menyetujui penambahan atau modifikasi entri buku besar, maka transaksi tersebut akan ditolak dan tidak ditambahkan pada rantai transaksi.

Model konsensus terdistribusi seperti ini memungkinkan blockchain untuk berjalan sebagai buku besar yang didistribusikan tanpa perlu otoritas suatu lembaga, pusat penghubung dapat mengatakan transaksi apa yang valid dan mana yang tidak.

3. Bitcoin di Indonesia

Tidak seperti di Amerika Serikat dan negara lain yang melegalkan bitcoin sebagai salah satu currency, pada tahun 2014 Bank Indonesia memberikan himbauan resmi yang menyatakan bahwa bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Akan tetapi hal tersebut tidak berarti bitcoin ilegal untuk dibeli atau digunakan oleh warga Indonesia. Di Indonesia bitcoin dan kawan-kawannya dianggap sebagai suatu aset digital. Seperti emas, bitcoin dapat dianggap sebagai suatu komoditas akan tetapi tidak berwujud. Bitcoin memang tidak dapat dianggap sebagai alat pembayaran di Indonesia, tetapi Pemerintah tidak melarang warga Indonesia untuk menyimpannya sebagai suatu aset seperti emas tetapi dalam bentuk elektronik. Bahkan Indodax yaitu salah satu tempat bertransaksi mata uang kripto telah terdaftar di Bappeti dan OJK sendiri menyebutkan bahwa Indodax merupakan situs yang aman untuk bertransaksi.

Jadi jawaban untuk komentar di atas adalah salah :D. Bitcoin tidak ilegal. Bitcoin tidak dianggap setara dengan rupiah yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, akan tetapi bitcoin dapat dianggap seperti emas yaitu salah satu komoditas yang tidak berwujud di dunia nyata dan hanya disimpan dalam bentuk elektronik. Risiko penggunaannya ditanggung masing-masing pengguna, sama seperti membeli saham, risiko juga menjadi pembeli saham kan? Tidak ada keuntungan besar tanpa risiko besar, mungkin hari ini harganya dapat mencapai ratusan juta, tetapi di kemudian hari dapat turun dari harga awal ketika kita membelinya atau sebaliknya dapat terus meningkat dari harga awal.

Referensi

Bhiantara, Ida Bagus Prayoga. “Teknologi Blockchain Cryptocurrency di Era Revolusi Digital”. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Teknik Informatika (SENAPATI). Ke-9, ISSN 2087-2658, 2018, p.173-177.

Noorsanti, Rina Candra & Yulianton, Heribertus & Hadiono, Kristophorus. “Blockchain-Teknologi Mata Uang Kripto (Crypto Currency)”. Prosiding SENDI_U_2018, ISBN: 978-979-3649-99-3, 2019, p. 306-311.

Rana, Sanjeew Kumar dan Rana, Sumit Kumar. “Blockchain Based Business Model for Digital Assets Management in Trust Less Collaborative Environment”. Journal of Critical Reviews, Vol.7, No.19, 2020, p.738-750.

Wijaya, Firda Nur Amalia. “Bitcoin sebagai Digital Aset pada Transaksi Elektronik di Indonesia (Studi pada PT. Indodax Nasional Indonesia”. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol.2, No.2, 2019, p.128-136.

8 komentar untuk “Bitcoin, Ilegal ?”

Tinggalkan Balasan ke Ming Fa Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *